Kiat Hukum Dalam Merintis Bisnis

2053 years ago
Share:
Kiat Hukum Dalam Merintis Bisnis

Mungkin ada beberapa dari Anda bekeinginan untuk menjadi seorang wirausahawan dalam bidang ekonomi yang bermacam-macam. Dalam mewujudkan keinginan itu Anda dituntut untuk mendapatkan inovasi baru guna mendirikan sebuah bisnis yang baru. Bagaimana aspek serta kiat-kiat hukum yang sangat diperhatikan bagi sebuah usaha agar meraih hasil yang Anda inginkan menurut rencana.


Kiat-kiat ini membantu Anda untuk bertujuan meminimalisir kerugian dalam jangka panjang yang mungkin saja akan dihadapi. Kali ini hukum123 mencoba meberikan kiat serta aspek hukum bagi Anda yang baru tertarik merintis sebagai pengusaha pemula dalam sebuah bisnis yang terbilang baru.


Melindungi brand/merk dagang yang Anda buat, hal ini meliputi nama usaha dan logo usaha. Sikap ini dapat memproteksi identitas usaha dari upaya penciplakan sebuah brand yang Anda miliki. Identitas usaha adalah salah satu aset yang berharga serta dilidungi dalam legislasi perundang-undangan. Aturan itu termuat dalam UU  No. 15 tahun 2001 tentang Hak Merek.


Cara Anda untuk merekrut orang yang tepat juga merupakan hal vital dalam usaha bisnis yang dirintis. Sumber daya manusia yang ahli akan membuat sistem produksi lebih efisien. Kontrak kerja yang mengikat pegawai dan pemasok menjadi salah satu pertaruhan hubungan relasi antara mereka dan usaha Anda. Setidaknya, dalam legislasi perundang-undangan yang berlaku tentang ketenagakerjaan telah memaparkan secara rinci, bagaimana kesadaran sikap Anda dalam mempertimbangkan besarnya nominal pembayaran gaji pegawai bila diantara mereka absen karena sakit dan cuti hamil bagi pegawai wanita


Apabila Anda berwirausaha dengan membentuk perseroan terbatas atau kemitraan, sebaiknya usaha bisnis itu harus memperhatikan kebijakan perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerja sesuai yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, aturan yang termuat dalam UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja (Pasal 4 ayat 1), dan juga memperhatikan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

          

Menurut Pasal 1 ayat 3 dalam UU No. 40 Tahun 2007 bahwasnya tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.


Jadi, coba pastikanlah secara masak-masak syarat dalam usaha anda konsisten untuk memenuhi hal tersebut secara keseluruhan. Yakinkan proses bisnis yang Anda geluti sesuai hukum yang berlaku. Para konsumen pun harus mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dirasa Anda sesuai. Ditambah, perlindungan data merupakan elemen yang tak kalah vital dalam menangani informasi usaha maupun publikasi kepada khalayak umum. (AH)




Share: