Pelaksanaan RUPS Lewat Media Elektronik

2053 years ago
Share:
Pelaksanaan RUPS Lewat Media Elektronik

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) biasanya dilangsungkan secara rapat fisik. Namun ada hal yang perlu Anda ketahui bahwa pelaksanaan RUPS dapat dilakukan lewat media elektronik guna memudahkan pelaksanaannya. Hal ini tercantum dalam pasal 77 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang membolehkan pelaksanaan RUPS dilakukan melalui media elektronik. Media elektronik ini berbentuk media telekonfrensi, media video konfrensi (video call atau skype), dan sarana media elektronik bentuk lainnya. RUPS tersebut dapat dinyatakan sah secara hukum apabila dalam pelaksanaannya seluruh peserta RUPS dapat melihat serta mendengar dan seluruh peserta RUPS dapat berpartisipasi langsung dalam rapat walaupun dilangsungkan via media elektronik.


Biarpun RUPS dilangsungkan lewat media elektronik, seluruh peserta RUPS harus dapat berpatisipasi dalam forum tersebut. Memang dapat diakui bahwa pelaksanaan RUPS via media elektronik ini rentan dengan berbagai kendala, seperti perihal adanya buffering atau kuat lemahnya jaringan sinyal karena media elektronik sangat ditunjang dengan kekuatan jaringan serta sinyal yang didapatkan. Pada kali ini Hukum123 akan menguraikan beberapa syarat dan ketentuan kuorum dalam pelaksanaan RUPS pada umumnya.


#1. Syarat dari kuorum kehadiran serta pengambilan keputusan dalam RUPS, regulasinya mengacu pada pasal 88 UU No. 40 Tahun 2007, yakni kehadiran peserta RUPS minimal 2/3 bagian dari kuorum peserta dengan pemegang hak suara. Keputusan RUPS dapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang ada.


#2. Syarat kuorum dalam pengambilan keputusan RUPS untuk perihal penggabungan atau peleburan perusahaan, pengambilalihan atau pemisahan, perpanjangan jangka waktu berdirinya dan pembubaran perusahaan diatur dalam pasal 89 UU No. 40 Tahun 2007. Ketentuan dalam legislasi ini mengatur tentang kuorum kehadiran peserta RUPS minimal ¾ bagian dari seluruh jumlah peserta pemegang hak suara. Keputusan RUPS dalam ketentuan ini dapat dinyatakan sah apabila disetujui secara mufakat oleh minimal ¾ bagian jumlah suara yang ada.


#3. Syarat pelaksanaan RUPS lewat media elektronik ini pun harus dibuat topik secara tertulis dan mendapatkan persetujuan oleh seluruh peserta RUPS. Dalam pelaksanaan RUPS via media elektronik ini wajib ditandatangani oleh seluruh pemegang saham secara fisik atau juga dapat dilakukan secara elektronik. Berbeda dengan RUPS yang dilaksanakan secara rapat fisik, topik rapat yang hanya ditandatangani oleh ketua rapat serta minimal satu orang pihak pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS.

 

 




Share: